PEDOMAN
1.
Surat Permohonan
Surat permohonan ini dibuat oleh perusahaan yang
ditandatangani oleh KTT/Direksi. Surat ini berisikan nama dan nomor sertifikat
juru ledak dari orang yang diajukan untuk mendapat KIM.
Contoh surat permohonan dapat dilihat dibawah ini :
Surat permohonan tersebut dilengkapi oleh beberapa lampiran sebagai
berikut :
a. Fotokopi Ijin Usaha Pertambangan (PKP2B/KK/KP/SIPD)
b. Fotokopi SK Pengesahan Kepala Teknik Tambang (KTT)
c. Fotokopi Ijin Gudang Bahan Peledak
d. Fotokopi Sertifikat Kompetensi Juru Ledak
e. Pas foto ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2
lembar dengan latar belakang warna merah dan baju rapih
f. Fotokopi KIM lama (jika yang diajukan
adalah permohonan perpanjangan KIM)
g. KTP Juru Ledak yang bersangkutan
h. Bagi Juru Ledak yang pindah dari suatu
perusahaan ke perusahaan baru, harus menyertakan surat pernyataan dari
perusahaan yang lama yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak bekerja lagi
di perusahaan tersebut
i. Juru Ledak yang masa berlaku KIM nya
sudah habis selama 1 tahun atau lebih, yag bersangkutan harus mengikuti ujian penyegaran
tentang keselamatan penanganan bahan peledak dan lulus
j. Bagi Juru Ledak pemohon KIM baru, yang
pengajuannya dilakukan setelah kurun waktu 6 bulan atau lebih setelah tanggal
sertifikat Juru ledak dikeluarkan, maka yang bersangkutan harus mengikuti ujian
penyegaran dan lulus
2. Evaluasi
Evaluasi dilakukan oleh staf yang
ditunjuk di Sub Direktorat Keselamatan Operasi
3. Pembuatan KIM
Jika semua persyaratan sudah dipenuhi,
proses dilanjutkan dengan pembuatan KIM
4. Melengkapi Persyaratan
Jika semua syarat belum dipenuhi, proses
penerbitan KIM tidak dapat dilanjutkan. Semua persyaratan harus dilengkapi
terlebih dahulu, kemudian proses dapat dilanjutkan.
5. Pengesahan KIM
KIM disahkan oleh KAPIT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar