MAKALAH KESEHATAN & KESELAMATAN KERJA (K3) PERTAMBANGAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kondisi keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
perusahaan di Indonesia secara umum diperkirakan termasuk rendah. Pada tahun
2005 Indonesia menempati posisi yang buruk jauh di bawah Singapura, Malaysia,
Filipina dan Thailand. Kondisi tersebut mencerminkan kesiapan daya saing
perusahaan Indonesia di dunia internasional masih sangat rendah. Indonesia akan
sulit menghadapi pasar global karena mengalami ketidakefisienan pemanfaatan
tenaga kerja (produktivitas kerja yang rendah). Padahal kemajuan perusahaan
sangat ditentukan peranan mutu tenaga kerjanya. Karena itu disamping perhatian
perusahaan, pemerintah juga perlu memfasilitasi dengan peraturan atau aturan
perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Nuansanya harus bersifat
manusiawi atau
bermartabat.
Keselamatan kerja telah menjadi perhatian di kalangan
pemerintah dan bisnis sejak lama. Faktor keselamatan kerja menjadi
penting karena sangat terkait dengan kinerja karyawan dan pada gilirannya pada
kinerja perusahaan. Semakin tersedianya fasilitas keselamatan kerja semakin
sedikit kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja.
Di era globalisasi dan pasar bebas WTO dan GATT yang
akan berlaku tahun 2020 mendatang, kesehatan dan keselamatan kerja merupakan
salah satu prasyarat yang ditetapkan dalam hubungan ekonomi perdagangan barang
dan jasa antar negara yang harus dipenuhi oleh seluruh negara anggota, termasuk
bangsa Indonesia. Untuk mengantisipasi hal tersebut serta mewujudkan
perlindungan masyarakat pekerja Indonesia; telah ditetapkan Visi Indonesia
Sehat 2010 yaitu gambaran masyarakat Indonesia di masa depan, yang penduduknya
hidup dalam lingkungan dan perilaku sehat, memperoleh pelayanan kesehatan yang
bermutu secara adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya.
Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat,
bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari
kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat
meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.
Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa
maupun kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu
proses produksi secara menyeluruh, merusak lingkungan yang pada akhirnya akan
berdampak pada masyarakat luas.
Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Kerja (KK)
di kalangan petugas kesehatan dan non kesehatan kesehatan di Indonesia belum
terekam dengan baik. Jika kita pelajari angka kecelakaan dan penyakit akibat
kerja di beberapa negara maju (dari beberapa pengamatan) menunjukan
kecenderungan peningkatan prevalensi. Sebagai faktor penyebab, sering terjadi
karena kurangnya kesadaran pekerja dan kualitas serta keterampilan pekerja yang
kurang memadai. Banyak pekerja yang meremehkan risiko kerja, sehingga tidak
menggunakan alat-alat pengaman walaupun sudah tersedia. Dalam penjelasan
undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan telah mengamanatkan antara
lain, setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya kesehatan kerja, agar tidak
terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan
disekitarnya.
Setiap orang membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuan
hidupnya. Dalam bekerja Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan faktor
yang sangat penting untuk diperhatikan karena seseorang yang mengalami sakit
atau kecelakaan dalam bekerja akan berdampak pada diri, keluarga dan
lingkungannya. Salah satu komponen yang dapat meminimalisir Kecelakaan dalam
kerja adalah tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan mempunyai kemampuan untuk
menangani korban dalam kecelakaan kerja dan dapat memberikan penyuluhan kepada
masyarakat untuk menyadari pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja.
B. Permasalahan
Berdasarkan penjelasan pada latar belakang di atas,
maka permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah bagaimana perlunya
manajemen K3 untuk mencegah kecelakaan kerja guna meningkatkan kesehatan dan
keselamatan kerja.
C. Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui
Apa itu kecelakaan kerja tambang dan peran K3 dalam mencegah kecelakaan kerja
guna meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kesehatan dan
Keselamatan Kerja
Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai
suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani
maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya
dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera. Sedangkan pengertian
secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha
mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan
dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan
setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja
yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja.
Hal tersebut juga mengakibatkan meningkatnya tuntutan
yang lebih tinggi dalam mencegah terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam
bentuk maupun jenis kecelakaannya. Sejalan dengan itu, perkembangan pembangunan
yang dilaksanakan tersebut maka disusunlah UU No.14 tahun 1969 tentang
pokok-pokok mengenai tenaga kerja yang selanjutnya mengalami perubahan menjadi
UU No.12 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.
Dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa
setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas
keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai
dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama.
Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, maka
dikeluarkanlah peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan dan
kesehatan kerja sebagai pengganti peraturan sebelumnya yaitu Veiligheids
Reglement, STBl No.406 tahun 1910 yang dinilai sudah tidak memadai menghadapi
kemajuan dan perkembangan yang ada.
Peraturan tersebut adalah Undang-undang No.1 tahun
1970 tentang keselamatan kerja yang ruang lingkupnya meliputi segala lingkungan
kerja, baik di darat, didalam tanah, permukaan air, di dalam air maupun
udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Undang-undang tersebut juga mengatur syarat-syarat
keselamatan kerja dimulai dari perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran,
perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan
bahan, barang produk tekhnis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat
menimbulkan bahaya kecelakaan.
Walaupun sudah banyak peraturan yang diterbitkan,
namun pada pelaksaannya masih banyak kekurangan dan kelemahannya karena
terbatasnya personil pengawasan, sumber daya manusia K3 serta sarana yang ada.
Oleh karena itu, masih diperlukan upaya untuk memberdayakan lembaga-lembaga K3
yang ada di masyarakat, meningkatkan sosialisasi dan kerjasama dengan mitra
sosial guna membantu pelaksanaan pengawasan norma K3 agar terjalan dengan baik.
1. Sebab-sebab Kecelakaan
Kecelakaan tidak terjadi begitu saja, kecelakaan
terjadi karena tindakan yang salah atau kondisi yang tidak aman. Kelalaian
sebagai sebab kecelakaan merupakan nilai tersendiri dari teknik keselamatan.
Ada pepatah yang mengungkapkan tindakan yang lalai seperti kegagalan dalam melihat
atau berjalan mencapai suatu yang jauh diatas sebuah tangga. Hal tersebut
menunjukkan cara yang lebih baik selamat untuk menghilangkan kondisi kelalaian
dan memperbaiki kesadaran mengenai keselamatan setiap karyawan pabrik.
Penyebab dasar kecelakaan kerja :
·
Faktor Personil
a. Kelemahan
Pengetahuan dan Skill
b. Kurang Motivasi
c. Problem Fisik
·
Faktor Pekerjaan
a. Standar kerja
tidak cukup Memadai
b. Pemeliharaan tidak
memadai
c. Pemakaian alat
tidak benar
d. Kontrol pembelian
tidak ketat
Penyebab Langsung kecelakaan kerja
·
Tindakan Tidak Aman
a. Mengoperasikan alat bukan
wewenangnya
b. Mengoperasikan alat dg kecepatan tinggi
c. Posisi kerja yang salah
d. Perbaikan
alat, pada saat alat beroperasi
§ Kondisi Tidak Aman
a. Tidak cukup pengaman alat
b. Tidak cukup tanda peringatan bahaya
c. Kebisingan/debu/gas di atas NAB
d. Housekeeping tidak baik
Penyebab Kecelakaan Kerja (Heinrich Mathematical
Ratio) dibagi atas 3 bagian Berdasarkan Prosentasenya:
a. Tindakan tidak
aman oleh pekerja (88%)
b. Kondisi tidak aman
dalam areal kerja (10%)
c. Diluar
kemampuan manusia (2%)
2. Masalah Kesehatan Dan
Keselamatan Kerja
Kinerja (performen) setiap petugas kesehatan dan non
kesehatan merupakan resultante dari tiga komponen kesehatan kerja yaitu
kapasitas kerja, beban kerja dan lingkungan kerja yang dapat merupakan beban
tambahan pada pekerja. Bila ketiga komponen tersebut serasi maka bisa dicapai
suatu derajat kesehatan kerja yang optimal dan peningkatan produktivitas.
Sebaliknya bila terdapat ketidak serasian dapat menimbulkan masalah kesehatan
kerja berupa penyakit ataupun kecelakaan akibat kerja yang pada akhirnya akan
menurunkan produktivitas kerja.
a) Kapasitas Kerja
Status
kesehatan masyarakat pekerja di Indonesia pada umumnya belum memuaskan. Dari
beberapa hasil penelitian didapat gambaran bahwa 30-40% masyarakat pekerja
kurang kalori protein, 30% menderita anemia gizi dan 35% kekurangan zat besi
tanpa anemia. Kondisi kesehatan seperti ini tidak memungkinkan bagi para
pekerja untuk bekerja dengan produktivitas yang optimal. Hal ini diperberat
lagi dengan kenyataan bahwa angkatan kerja yang ada sebagian besar masih di isi
oleh petugas kesehatan dan non kesehatan yang mempunyai banyak keterbatasan,
sehingga untuk dalam melakukan tugasnya mungkin sering mendapat kendala
terutama menyangkut masalah PAHK dan kecelakaan kerja.
b) Beban Kerja
Sebagai
pemberi jasa pelayanan kesehatan maupun yang bersifat teknis beroperasi 8 - 24
jam sehari, dengan demikian kegiatan pelayanan kesehatan pada laboratorium
menuntut adanya pola kerja bergilirdan tugas/jaga malam. Pola kerja yang
berubah-ubah dapat menyebabkan kelelahan yang meningkat, akibat terjadinya
perubahan pada bioritmik (irama tubuh). Faktor lain yang turut memperberat
beban kerja antara lain tingkat gaji dan jaminan sosial bagi pekerja yang masih
relatif rendah, yang berdampak pekerja terpaksa melakukan kerja tambahan secara
berlebihan. Beban psikis ini dalam jangka waktu lama dapat menimbulkan stres.
c) Lingkungan Kerja
Lingkungan
kerja bila tidak memenuhi persyaratan dapat mempengaruhi kesehatan kerja dapat menimbulkan
Kecelakaan Kerja (Occupational Accident), Penyakit Akibat Kerja dan Penyakit
Akibat Hubungan Kerja (Occupational Disease & Work Related Diseases).
B. Kecelakaan Kerja Tambang
1. Pengertian Kerja
tambang
Pengertian
adalah Setiap tempat pekerjaan yang bertujuan atau berhubungan langsung dengan
pekerjaan penyelidikan umum, eksplorasi, study kelayakan, konstruksi, operasi
produksi, pengolahan/ pemurnian dan pengangkutan bahan galian golongan a, b, c,
termasuk sarana dan fasilitas penunjang yang ada di atas atau di bawah
tanah/air, baik berada dalam satu wilayah atau tempat yang terpisah atau
wilayah proyek.
Yang dimaksud kecelakaan tambang yaitu :
a. Kecelakaan
Benar Terjadi
b. Membuat Cidera
Pekerja Tambang atau orang yang diizinkan di tambang oleh KTT
c. Akibat Kegiatan
Pertambangan
d. Pada Jam Kerja
Tambang
e. Pada Wilayah
Pertambangan
2. Penggolongan
Kecelakaan tambang
a. Cidera Ringan
(Kecelakaan Ringan)
Korban tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari 1 hari dan
kurang dari 3 minggu
b. Cidera Berat
(Kecelakaan Berat)
· Korban
tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari 3 minggu
·
Korban invalid & tidak mampu melaksanakan tugas semula
Berdasarkan cedera korban, yaitu :
1. Retak Tengkorak kepala, tulang punggung pinggul,
lengan bawah/atas, paha/kaki
2. Pendarahan di dalam atau pingsan kurang
oksigen
3. Luka berat, terkoyak
4. Persendian lepas
c. Mati
Korban mati dalam waktu 24 jam dari waktu terjadinya kecelakaan
Berdasarkan
penelitian heinrich:
- Perbuatan membahayakan oleh pekerja mencapai 96% antara lain berasal dari:
- Alat pelindung diri (12%)
- Posisi kerja (30%)
- Perbuatan seseorang (14%)
- Perkakas (equipment) (20%)
- Alat-alat berat (8%)
- Tata cara kerja (11%)
- Ketertiban kerja (1%)
- Sumberlainnya diluar kemampuan dan kendali manusia.
C. Tindakan Setelah Kecelakaan
Kerja
1. Manajemen K3
·
Pengorganisasian dan Kebijakan K3
·
Membangun Target dan Sasaran
·
Administrasi, Dokumentasi, Pelaporan
· SOP
Prosedur kerja standar adalah cara melaksanakan pekerjaan yang ditentukan,
untuk memperoleh hasil yang sama secara paling aman, rasional dan efisien,
walaupun dilakukan siapapun, kapanpun, di manapun. Setiap
pekerjaan Harus memiliki SOP agar pekerjaan dapat dilakukan secara benar,
efisien dan aman
·
Rekrut Karyawan & Kontrol Pembelian
Organisasi
K3 perlu disertakan dalam Pengontrolan
- Apakah Karyawan memiliki pengetahuan/keterampilan teknis dan K3
- Pembelian peralatan kerja sesuai kebutuhan sebagai salah satu faktor Pencegahan Kecelakaan Kerja
·
Inspeksi dan Pengujian K3
·
Komunikasi K3
·
Pembinaan
·
Investigasi Kecelakaan
·
Pengelolaan Kesehatan Kerja
·
Prosedur Gawat Darurat
·
Pelaksanaan Gernas K3
Manajemen K3
memiliki target dan sasaran berupa tercapainya suatu kinerja K3 yang optimal
dan terwujudnya “ZERO ACCIDENT” dalam kegiatan Proses Produksi .
2. Pedoman Peraturan K3
Tambang
- Ruang Lingkup K3 Pertambangan : Wilayah KP/KK/
- PKP2B/SIPD Tahap Eksplorasi/Eksploitasi/Kontruksi
- & Produksi/Pengolahan/Pemurnian/Sarana Penunjang
- UU No. 11 Tahun 1967
- UU No. 01 Tahun 1970
- UU No. 23 Tahun 1992
- PP No. 19 Tahun 1970
- Kepmen Naker No. 245/MEN/1990
- Kepmen Naker No. 463/MEN/1993
- Kepmen Naker No. 05/MEN/1996
- Kepmen PE. No.2555 K/26/MPE/1994
- Kepmen PE No. 555 K/26/MPE/1995
- Kepmen Kesehatan No. 260/MEN/KES/1998
- Kepmen ESDM No. 1453 K/29/MEM/2000
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sebagai suatu sistem program yang dibuat bagi pekerja
maupun pengusaha, kesehatan dan keselamatan kerja atau K3 diharapkan dapat
menjadi upaya preventif terhadap timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat
hubungan kerja dalam lingkungan kerja. Pelaksanaan K3 diawali dengan cara
mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit
akibat hubungan kerja, dan tindakan antisipatif bila terjadi hal demikian.
Tujuan dari dibuatnya sistem ini adalah untuk mengurangi biaya perusahaan
apabila timbul kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja.
B. Saran
Kesehatan dan keselamatan kerja sangat penting dalam
pembangunan karena sakit dan kecelakaan kerja akan menimbulkan kerugian ekonomi
(lost benefit) suatu perusahaan atau negara olehnya itu kesehatan dan
keselamatan kerja harus dikelola secara maksimal bukan saja oleh tenaga
kesehatan tetapi seluruh masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA
Poerwanto, Helena dan Syaifullah. Hukum Perburuhan
Bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas
Hukum Universitas Indonesia, 2005.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang
Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Silalahi, Bennett N.B. [dan] Silalahi,Rumondang.1991. Manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja.[s.l]:Pustaka Binaman Pressindo.
Suma'mur .1991. Higene perusahaan dan kesehatan
kerja. Jakarta :Haji Masagung
Suma'mur .1985. Keselamatan kerja dan pencegahan
kecelakaan. Jakarta :Gunung Agung, 1985
-------------------,1990. Upaya kesehatan kerja
sektor informal di Indonesia. [s.]:Direktorat Bina Peran Masyarakat Depkes
RT.
artikel yang sangat bermanfaat bagi pembaca
BalasHapuswww.sepatusafetyonline.com