TAHAP
KEGIATAN PERTAMBANGAN
Kegiatan
dalam usaha pertambangan meliputi tugas-tugas yang dilakukan untuk mencari,
mengambil bahan galian dari dalam kulit bumi, kemudian mengolah sampai bisa
bermanfaat bagi manusia. Setiap melakukan tahap-tahap kegiatan usaha
pertambangan, pengusaha harus memiliki surat keputusan pemberian Kuasa
pertambangan (KP) atau Surat izin Penambangan Daerah (SIPD) yang sesuai dengan
tahap kegiatan yang dilakukan.
1. Penyelidikan Umum (Prospecting)
Kegiatan ini merupakan langkah awal
usaha pertambangan yang ditujukan untuk mencari endapan-endapan metal atau
endapan-endapan mineral komersil batubara atau nonmetal. Penyelidikan umum
terbatas pada mineral yang spesifik (tipe mineral tertentu) atau pada area tertentu
(negara atau wilayah) yang memiliki geologic anomaly (keganjilan
geologi) yang mencerminkan adanya karakteristik dari sebuah endapan bahan
galian. Secara umum, prosedur penyelidikan umum mengikuti langkah-langkah
berikut ini:
a) Mencari laporan dan literatur
teknik yang sudah dipublikasikan.
b) Mempelajari peta geologi dan peta
permukaan yang ada.
c) Mempelajari foto udara dan foto
satelit.
d) Menyiapkan peta foto geologi dari
informasi-informasi yang ada dan data foto udara terbaru.
e) Melakukan survei geofisik dari
udara pada area yang diselidiki.
f) Membangun pusat operasi (base
of operation), mengontrol pemetaan, dan mengatur pembagian daerah yang
diselidiki.
g) Melakukan survei awal mengenai
geologi tanah, geofisik, dan/atau geokimia.
h) Mengumpulkan dan menganalisis
data yang didapat.
2. Eksplorasi (Exploration)
Jika tujuan dari penyelidikan umum
adalah untuk mencari lokasi-lokasi yang memiliki anomalies karena adanya
endapan bahan galian, maka tujuan dari eksplorasi adalah untuk mendefinisikan
dan mengevaluasi endapan bahan galian tersebut. Eksplorasi menentukan geometri,
luas, dan nilai dari sebuah endapan menggunakan teknik yang sama dengan yang
digunakan pada tahap penyelidikan umum tetapi lebih seksama/teliti. Kegiatan
eksplorasi akan berlanjut pada proses pecarian melalui fase taktis dari
penilaian detil dan evaluasi serta persiapan laporan studi kelayakan yang akan
menentukan layak-tidaknya endapan tersebut untuk ditambang.
3. Studi Kelayakan (Feasibility
Studies)
Merupakan tahapan akhir dari
rentetan penyelidikan awal yang dilakukan sebelumnya sebagai penentu apakah
kegiatan penambangan endapan bahan galian tersebut layak dilakukan atau tidak.
Dasar pertimbangan yang digunakan meliputi pertimbangan teknis dan ekonomis
dengan memperhatikan keselamatan kerja serta kelestarian lingkungan hidup. Pada
titik ini, perusahaan sudah mengeluarkan perhitungan untuk menemukan dan
mendefinisikan endapan. Laporan studi kelayakan harus mencakup hal-hal berikut
ini.
4. Persiapan penambangan
Kegiatan ini meliputi penyiapan
infrastruktur dan lahan kerja penambangan yang antara lain meliputi pembuatan
jalan, pembabatan semak/pohon, pengupasan tanah penutup, pembangunan kantor,
gedung, bengkel, dll.
5. Penambangan
Kegiatan penambangan yang dimaksud
adalah kegiatan yang ditujukan untuk membebaskan dan mengambil bahan galian
dari dalam kulit bumi, kemudian dibawa ke permukaan untuk dimanfaatkan.
6. Pengolahan Bahan Galian
Kegiatan yang bertujuan untuk
meningkatkan kadar atau mempertinggi mutu bahan galian yang dihasilkan dari
tambang sampai memenuhi persyaratan untuk diperdagangkan atau sebagai bahan
baku untuk industri lain. Keuntungan lain dari kegiatan ini adalah mengurangi
jumlah volume dan beratnya sehingga dapat mengurangi ongkos pengangkutan.
7. Pengangkutan
Segala usaha untuk memindahkan bahan
galian hasil tambang atau pengolahan dan pemurnian dari daerah penambangan atau
tempat pengolahan dan pemurnian ke tempat pemasaran atau pemanfaatan
selanjutnya dari bahan galian tersebut.
8. Pemasaran
Kegiatan untuk memperdagangkan atau
menjual hasil-hasil penambangan dan pengolahan bahan galian.
9. Reklamasi Lahan Pascatambang
Reklamasi tambang pada dasarnya
adalah usaha untuk memperbaiki kondisi lahan setelah aktivitas penambangan
selesai. Setelah aktivitas penambangan selesai, lahan harus segera direklamasi.
Tujuanya untuk menghindari kemungkinan timbulnya potensi kerusakan lain.
Potensi tersebut seperti timbulnya air asam tambang, penurunan daya dukung
tanah bahkan terjadinya kerusakan lahan lebih luas. Tujuan kegiatan reklamasi
lahan tambang bertujuan untuk memperbaiki ekosistem lahan eks tambang melalui
perbaikan kesuburan tanah dan penanaman lahan di permukaan. Tujuan lainya
adalah agar mampu menjaga agar lahan tidak labil, lebih produktif dan
meningkatkan produktivitas lahan eks tambang tersebut. Akhirnya reklamasi dapat
menghasilkan nilai tambah bagi lingkungan dan menciptakan keadaan yang jauh
lebih baik dibandingkan dengan keadaan sebelumnya pertambangan, kerusakan
lingkungan hidup, dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar