Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
Untuk Kegiatan Operasi Produksi Pertambangan/ Non-Tambang
Persyaratan
A. Persyaratan Administrasi
- Surat
permohonan yang dilengkapi dengan Peta lokasi kawasan hutan yang dimohon
berupa hardcopy dan softcopy (shapefile);
- Izin
Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi)/Izin Usaha Pertambangan
Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi) atau perizinan/perjanjian
lainnya yang telah diterbitkan oleh pejabat sesuai kewenangannya,
kecuali untuk kegiatan yang tidak wajib memiliki perizinan/perjanjian;
- Rekomendasi
:
- Gubernur
untuk pinjam pakai kawasan hutan bagi perizinan di luar bidang
kehutanan yang diterbitkan oleh bupati/walikota dan Pemerintah
- Bupati/walikota
untuk pinjam pakai kawasan hutan bagi perizinan di luar bidang kehutanan
yang diterbitkan oleh gubernur
- Bupati/walikota
untuk pinjam pakai kawasan hutan yang tidak memerlukan perizinan sesuai
bidangnya
- Akta
notariil pernyataan bermeterai cukup yang memuat:
- Kesanggupan
Untuk Memenuhi Semua Kewajiban Dan Kesanggupan Menanggung Seluruh Biaya
Sehubungan Dengan Permohonan;
- Semua
Dokumen Yang Dilampirkan dalam Permohonan Adalah Sah; dan
- Belum
Melakukan Kegiatan Dilapangan dan Tidak Akan Melakukan Kegiatan Sebelum
Ada Izin dari Menteri.
- Akta
pendirian dan perubahannya bagi badan usaha/yayasan.
- Dalam
hal permohonan diajukan oleh badan usaha/yayasan, selain persyaratan
sebagaimana yang telah disebutkan diatas ditambah persyaratan :
- Profile
badan usaha /yayasan;
- Nomor
Pokok Wajib Pajak; dan
- Laporan
keuangan terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik.
B. Persyaratan Teknis
- Rencana
kerja penggunaan kawasan hutan
- Lampiran
rencana kerja : Peta lokasi skala min. 1:50.000 atau skala terbesar pada
lokasi tersebut dengan informasi luas kawasan hutan yang dimohon yang ditandatangani
oleh pemohon
- Citra
Satelit terbaru paling lama liputan 2 (dua) tahun terakhir (Resolusi
minimal 15m) dan hasil penafsiran citra satelit yang mempunyai
kompetensi di bidang penafsiran citra satelit
- Pernyataan
bahwa citra satelit dan hasil penafsiran benar
- AMDAL/UKL/UPL
dan Izin Lingkungan yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang
- Pertimbangan
Teknis Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM untuk
perizinan keg. Pertambangan yang diterbitkan oleh Gubernur atau
Bupati/Walikota
|
Prosedur
- Pendaftaran
- Penilaian
Persyaratan Administrasi dan Teknis
- Penerbitan
Persetujuan Prinsip
- Pemenuhan
Kewajiban
- Penilaian
Pemenuhan Kewajiban
- Drafting
(Konsep) SK Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Operasi Prosuksi
- Penerbitan
SK
|
Waktu dan Biaya
Maksimum waktu yang diperlukan Kementerian Kehutanan
untuk memproses satu permohonan IPPKH Produksi adalah 245 hari kerja, dan
tidak dipungut biaya.
Flow
|