A. Persyaratan Administrasi
- Surat
permohonan yang dilampiri dengan peta lokasi kawasan hutan yang dimohon
berupa hardcopy dan softcopy (shapefile)
- Izin
Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi)/Izin Usaha Pertambangan
Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi) atau perizininan/perjanjian
lainnya yang telah diterbitkan oleh pejabat sesuai kewenangannya,
kecuali untuk kegiatan yang tidak wajib memiliki perizinan/perjanjian
- Rekomendasi
:
- Gubernur
untuk pinjam pakai kawasan hutan bagi perizinan di luar bidang
kehutanan yang diterbitkan oleh bupati/walikota dan Pemerintah
- Bupati/walikota
untuk pinjam pakai kawasan hutan bagi perizinan di luar bidang
kehutanan yang diterbitkan oleh gubernur
- Bupati/walikota
untuk pinjam pakai kawasan hutan yang tidak memerlukan perizinan sesuai
bidangnya
- Akta
Notariil pernyataan bermaterai cukup yang memuat :
- Kesanggupan
Untuk Memenuhi Semua Kewajiban Dan Kesanggupan Menanggung Seluruh Biaya
Sehubungan Dengan Permohonan;
- Semua
Dokumen Yang Dilampirkan dalam Permohonan Adalah Sah; dan
- Belum
melakukan kegiatan di lapangan dan tidak akan melakukan kegiatan
sebelum ada izin dari Menteri.
- Akta
Pendirian dan perubahannya bagi badan usaha/yayasan;
- Dalam
hal permohonan diajukan oleh badan usaha/yayasan, selain persyaratan
sebagaimana yang telah disebutkan diatas ditambah persyaratan :
- Profile
badan usaha /yayasan;
- Nomor
Pokok Wajib Pajak; dan
- Laporan
keuangan terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik.
B. Persyaratan Teknis
- Rencana
kerja penggunaan kawasan hutan dilampiri dengan Peta lokasi skala min.
1:50.000 atau skala terbesar pada lokasi tersebut dengan informasi luas
kawasan hutan yang dimohon;
- Pertimbangan
teknis Direktur Jenderal yang membidangi Mineral Batubara dan Panas Bumi
pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk perizinan kegiatan
pertambangan yang diterbitkan oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai
kewenangannya, memuat informasi antara lain bahwa areal yang dimohon di
dalam atau di luar WUPK yang berasal dari WPN dan pola pertambangan.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar