IUPHHK-Restorasi Ekosistem
Persyaratan
A. Persyaratan Administrasi
- Copy
KTP/Akte Pendirian Perusahaan beserta perubahannya
- Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Dari Instansi Yang Berwenang
- Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Pernyataan
Bersedia Membuka Kantor Cabang di Provinsi dan Atau Kabupaten/Kota
- Rencana
Lokasi Yang Dimohon Dengan Dilampiri Peta Skala Minimal 1 : 100.000
Untuk Luasan Diatas 100.000 Hektar Atau Skala 1 : 50.000 Untuk Luasan di
Bawah 100.000 Hektar
- Rekomendasi
Gubernur yang Telah Mendapatkan Pertimbangan Bupati/Walikota, Analisis
Fungsi Kawasan dari Kadishut dan KBPKH, dan Dilampiri Peta Lokasi skala
1 : 100.000
- Analisis
Fungsi Kawasan Hutan Dari Dishut dan BPKH
B. Persyaratan Teknis
Proposal Teknis
- Kondisi
Umum
- Usulan
Teknis
|
Prosedur
- Pendaftaran
- Penilaian
Persyaratan Administrasi dan Teknis
- Penerbitan
SP-1 (Penyusunan AMDAL atau UKL-UPL)
- Penerbitan
SP-2 (Penetapan Working Area)
- Drafting
(Konsep) SK IUPHHK – RE
- Pemenuhan
Kewajiban (Pembayaran Iuran IUPHHK – RE)
- Penerbitan
SK
|
Maksimum waktu yang diperlukan Kementerian Kehutanan
untuk memproses satu permohonan IUPHHKRE adalah 125 hari kerja, dan tidak
dipungut biaya.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar