Senin, 19 Mei 2014

PEDOMAN PENERBITAN KARTU IJIN MELEDAKKAN (KIM)



PEDOMAN
PENERBITAN KARTU IJIN MELEDAKKAN (KIM)


1.      Surat Permohonan
Surat permohonan ini dibuat oleh perusahaan yang ditandatangani oleh KTT/Direksi. Surat ini berisikan nama dan nomor sertifikat juru ledak dari orang yang diajukan untuk mendapat KIM.
Contoh surat permohonan dapat dilihat dibawah ini :



Surat permohonan tersebut dilengkapi oleh beberapa lampiran sebagai berikut :
a. Fotokopi Ijin Usaha Pertambangan (PKP2B/KK/KP/SIPD)
b. Fotokopi SK Pengesahan Kepala Teknik Tambang (KTT)
c. Fotokopi Ijin Gudang Bahan Peledak
d. Fotokopi Sertifikat Kompetensi Juru Ledak




e. Pas foto ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang warna merah dan baju rapih
f. Fotokopi KIM lama (jika yang diajukan adalah permohonan perpanjangan KIM)
g. KTP Juru Ledak yang bersangkutan
h. Bagi Juru Ledak yang pindah dari suatu perusahaan ke perusahaan baru, harus menyertakan surat pernyataan dari perusahaan yang lama yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut
i. Juru Ledak yang masa berlaku KIM nya sudah habis selama 1 tahun atau lebih, yag bersangkutan harus mengikuti ujian penyegaran tentang keselamatan penanganan bahan peledak dan lulus
j. Bagi Juru Ledak pemohon KIM baru, yang pengajuannya dilakukan setelah kurun waktu 6 bulan atau lebih setelah tanggal sertifikat Juru ledak dikeluarkan, maka yang bersangkutan harus mengikuti ujian penyegaran dan lulus
2.      Evaluasi
Evaluasi dilakukan oleh staf yang ditunjuk di Sub Direktorat Keselamatan Operasi
3.      Pembuatan KIM
Jika semua persyaratan sudah dipenuhi, proses dilanjutkan dengan pembuatan KIM
4.      Melengkapi Persyaratan
Jika semua syarat belum dipenuhi, proses penerbitan KIM tidak dapat dilanjutkan. Semua persyaratan harus dilengkapi terlebih dahulu, kemudian proses dapat dilanjutkan.
5.      Pengesahan KIM
KIM disahkan oleh KAPIT


Tidak ada komentar:

Posting Komentar