Senin, 19 Mei 2014

PEDOMAN PENERBITAN REKOMENDASI PEMBELIAN BAHAN PELEDAK



PEDOMAN
PENERBITAN REKOMENDASI PEMBELIAN BAHAN PELEDAK

1.      Surat Permohonan
Surat permohonan ini dibuat oleh perusahaan yang ditandatangani oleh KTT/Direksi.
Surat ini berisikan jenis dan jumlah bahan peledak yang akan dibeli.
Contoh surat permohonan dapat dilihat dibawah ini :


Surat permohonan tersebut dilengkapi oleh beberapa lampiran sebagai berikut :
a. Surat Pernyataan Pengguna Akhir (SPPA)
SPPA ditandatangani diatas materai 6.000 (enam ribu) oleh penanggungjawab handak dari perusahaan yang namanya terdaftar di kepolisian.
b. Data Teknis
Data teknis berisikan data detail mengenai konsumsi bahan peledak per peledakan. Data Teknis juga memuat data tentang data alat bor, data alat muat dan data crusher.
c. Laporan IV i
Laporan penerimaan dan penggunaan bahan peledak Triwulan sebelumnya. Data ini juga harus dilengkapi dengan data stock terakhir bahan peledak.
d. SK Ijin Gudang bahan Peledak
e. Fotocopy Karti Ijin Meledakkan (KIM)
f. Fotocopy Ijin Usaha Pertambangan (PKP2B/KP/KK/SIPD)







 1.      Evaluasi Kebutuhan Bahan Peledak 
Setelah syarat-syarat administrasi permohonan rekomendasi dipenuhi, proses selanjutnya adalah mengevaluasi kebutuhan bahan peledak. Dasar pertimbangan menetapkan jumlah pembelian bahan peledak yang direkomendasikan adalah :


1. Data Teknis
Berdasarkan informasi-informasi yang terdapat di dalam “data teknis” kita bisa menghitung kebutuhan bahan peledak dalam waktu 6 bulan kedepan
2. Laporan IV i 2 (dua) triwulan sebelumnya
Data pemakaian bahan peledak 2 (dua) triwulan sebelumnya dijadikan juga sebagai gambaran besar kebutuhan untuk 6 bulan kedepan.
3. Jumlah Stock/sisa Bahan Peledak
Jumlah stock/sisa bahan peledak akan sangat mempengaruhi rekomendasi jumlah pembelian bahan peledak. Semakin banyak stock/sisa, maka jumlah bahan peledak yang direkomendasikan akan semakin kecil, dan sebaliknya semakin sedikit stock/sisa bahan peledak, maka jumlah bahan peledak yang direkomendasikan akan semakin besar.
4. Kapasitas Gudang Bahan Peledak
Dalam menetapkan jumlah bahan peledak yang direkomendasikan juga ditentukan oleh kapasitas gudang. Walaupun pembelian dan pengiriman dapat dilakukan secara bertahap selama masa berlaku ijin pembelian bahan peledak (6 bulan), kapasitas gudang tetap akan sangat mempengaruhi. Semakin banyak tahapan pembelian/pengiriman, maka resiko dari potensi bahaya akan semakin tinggi.
Keempat dasar pertimbangan diataslah yang sangat mempengaruhi jumlah bahan peledak yang direkomendasikan untuk dibeli.

2.      Rekomendasi Pembelian Bahan Peledak
Setelah selesai dilakukan evaluasi terhadap kebutuhan bahan peledak, maka diterbitkan rekomendasi pembelian bahan peledak yang ditandatangani oleh KAPIT.
Dibawah ini dapat dilihat contoh form rekomendasi pembelian bahan peledak :





 


PEDOMAN PENERBITAN KARTU IJIN MELEDAKKAN (KIM)



PEDOMAN
PENERBITAN KARTU IJIN MELEDAKKAN (KIM)


1.      Surat Permohonan
Surat permohonan ini dibuat oleh perusahaan yang ditandatangani oleh KTT/Direksi. Surat ini berisikan nama dan nomor sertifikat juru ledak dari orang yang diajukan untuk mendapat KIM.
Contoh surat permohonan dapat dilihat dibawah ini :



Surat permohonan tersebut dilengkapi oleh beberapa lampiran sebagai berikut :
a. Fotokopi Ijin Usaha Pertambangan (PKP2B/KK/KP/SIPD)
b. Fotokopi SK Pengesahan Kepala Teknik Tambang (KTT)
c. Fotokopi Ijin Gudang Bahan Peledak
d. Fotokopi Sertifikat Kompetensi Juru Ledak




e. Pas foto ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang warna merah dan baju rapih
f. Fotokopi KIM lama (jika yang diajukan adalah permohonan perpanjangan KIM)
g. KTP Juru Ledak yang bersangkutan
h. Bagi Juru Ledak yang pindah dari suatu perusahaan ke perusahaan baru, harus menyertakan surat pernyataan dari perusahaan yang lama yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut
i. Juru Ledak yang masa berlaku KIM nya sudah habis selama 1 tahun atau lebih, yag bersangkutan harus mengikuti ujian penyegaran tentang keselamatan penanganan bahan peledak dan lulus
j. Bagi Juru Ledak pemohon KIM baru, yang pengajuannya dilakukan setelah kurun waktu 6 bulan atau lebih setelah tanggal sertifikat Juru ledak dikeluarkan, maka yang bersangkutan harus mengikuti ujian penyegaran dan lulus
2.      Evaluasi
Evaluasi dilakukan oleh staf yang ditunjuk di Sub Direktorat Keselamatan Operasi
3.      Pembuatan KIM
Jika semua persyaratan sudah dipenuhi, proses dilanjutkan dengan pembuatan KIM
4.      Melengkapi Persyaratan
Jika semua syarat belum dipenuhi, proses penerbitan KIM tidak dapat dilanjutkan. Semua persyaratan harus dilengkapi terlebih dahulu, kemudian proses dapat dilanjutkan.
5.      Pengesahan KIM
KIM disahkan oleh KAPIT