Minggu, 29 Juni 2014

Tata Cara Perizinan Pelepasan Kawasan HPK



Pelepasan Kawasan HPK

Persyaratan
A. Persyaratan Administrasi
  • Surat Permohonan dan Peta Lokasi
  • Izin Lokasi dan Rekomendasi Dari Bupati
  • Ijin Usaha Perkebunan (IUP) Sesuai Ketentuan Yang Berlaku
  • Rekomendasi Gubernur
  • Akta Notaris Tentang Pernyataan Bahwa Pemohon Sanggup Melaksanakan Usahanya
  • Akta Notaris Tentang Pernyataan Bahwa Areal Yang Dimohon Pelepasan Kawasan Hutan Untuk Usahanya Tidak Akan Pemohon Alihkan Kepada Pihak Lain Dalam Bentuk Apapun Tanpa Persetujuan Menteri Kehutanan
  • Profil Perusahaan
  • Akta Pendirian Berikut Perubahannya
  • NPWP
  • Laporan Keuangan Yang Telah Diaudit Akuntan Publik
  • Project Proposal
  • Laporan dan Berita Acara Hasil Survei Lapangan Yang Dilakukan Oleh Dinas Kehutanan Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota dsn Balai Pemantapan Kawasan Hutan
  • Peta Penafsiran Citra Satelit Liputan Paling Lama 2(dua) Tahun Terakhir Atas Kawasan HPK Yang Dimohon Disertai Surat Pernyataan Dari Pemohon Bahwa Hasil Penafsiran Dijamin Kebenarannya
Prosedur
  • Pendaftaran
  • Penilaian Persyaratan Administrasi dan Teknis
  • Penerbitan Persetujuan Prinsip
  • Penetapan Tata Batasa dan Pembuatan BATB
  • Drafting (Konsep) SK Pelepasan Kawasan HPK
  • Penerbitan SK
Waktu dan Biaya
Maksimum waktu yang diperlukan Kementerian Kehutanan untuk memproses satu permohonan Pelepasamn Kawasan Hutan Produksi Republik Yang Dapat Dikonversi adalah 187 hari kerja, dan tidak dipungut biaya.

Flow


Tatat Cara Perizinan IPPKH-Survey Eksplorasi



Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Survei/Eksplorasi

Persyaratan
A. Persyaratan Administrasi
  • Surat permohonan yang dilampiri dengan peta lokasi kawasan hutan yang dimohon berupa hardcopy dan softcopy (shapefile)
  • Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi)/Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi) atau perizininan/perjanjian lainnya yang telah diterbitkan oleh pejabat sesuai kewenangannya, kecuali untuk kegiatan yang tidak wajib memiliki perizinan/perjanjian
  • Rekomendasi : 
    1. Gubernur untuk pinjam pakai kawasan hutan bagi perizinan di luar bidang kehutanan yang diterbitkan oleh bupati/walikota dan Pemerintah
    2. Bupati/walikota untuk pinjam pakai kawasan hutan bagi perizinan di luar bidang kehutanan yang diterbitkan oleh gubernur
    3. Bupati/walikota untuk pinjam pakai kawasan hutan yang tidak memerlukan perizinan sesuai bidangnya
  • Akta Notariil pernyataan bermaterai cukup yang memuat :
    1. Kesanggupan Untuk Memenuhi Semua Kewajiban Dan Kesanggupan Menanggung Seluruh Biaya Sehubungan Dengan Permohonan;
    2. Semua Dokumen Yang Dilampirkan dalam Permohonan Adalah Sah; dan
    3. Belum melakukan kegiatan di lapangan dan tidak akan melakukan kegiatan sebelum ada izin dari Menteri.
  • Akta Pendirian dan perubahannya bagi badan usaha/yayasan;
  • Dalam hal permohonan diajukan oleh badan usaha/yayasan, selain persyaratan sebagaimana yang telah disebutkan diatas ditambah persyaratan :
    1. Profile badan usaha /yayasan;
    2. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
    3. Laporan keuangan terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik.

B. Persyaratan Teknis
  • Rencana kerja penggunaan kawasan hutan dilampiri dengan Peta lokasi skala min. 1:50.000 atau skala terbesar pada lokasi tersebut dengan informasi luas kawasan hutan yang dimohon;
  • Pertimbangan teknis Direktur Jenderal yang membidangi Mineral Batubara dan Panas Bumi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk perizinan kegiatan pertambangan yang diterbitkan oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, memuat informasi antara lain bahwa areal yang dimohon di dalam atau di luar WUPK yang berasal dari WPN dan pola pertambangan.
Prosedur
  • Pendaftaran
  • Penilaian Persyaratan Administrasi dan Teknis
  • Drafting (Konsep) SK Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Survei atau Eksplorasi
  • Penerbitan SK
Waktu dan Biaya
Maksimum waktu yang diperlukan Kementerian Kehutanan untuk memproses permohonan IPPKH Survai adalah 155 hari kerja, dan tidak dipungut biaya.

Flow


Tata Cara Perizinan IPPKH-OP



Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Operasi Produksi Pertambangan/ Non-Tambang

Persyaratan
A. Persyaratan Administrasi
  • Surat permohonan yang dilengkapi dengan Peta lokasi kawasan hutan yang dimohon berupa hardcopy dan softcopy (shapefile);
  • Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi)/Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi) atau perizinan/perjanjian lainnya yang telah diterbitkan oleh pejabat sesuai kewenangannya, kecuali untuk kegiatan yang tidak wajib memiliki perizinan/perjanjian;
  • Rekomendasi :  
    1. Gubernur untuk pinjam pakai kawasan hutan bagi perizinan di luar bidang kehutanan yang diterbitkan oleh bupati/walikota dan Pemerintah
    2. Bupati/walikota untuk pinjam pakai kawasan hutan bagi perizinan di luar bidang kehutanan yang diterbitkan oleh gubernur
    3. Bupati/walikota untuk pinjam pakai kawasan hutan yang tidak memerlukan perizinan sesuai bidangnya
  • Akta notariil pernyataan bermeterai cukup yang memuat:
    1. Kesanggupan Untuk Memenuhi Semua Kewajiban Dan Kesanggupan Menanggung Seluruh Biaya Sehubungan Dengan Permohonan;
    2. Semua Dokumen Yang Dilampirkan dalam Permohonan Adalah Sah; dan
    3. Belum Melakukan Kegiatan Dilapangan dan Tidak Akan Melakukan Kegiatan Sebelum Ada Izin dari Menteri.
  • Akta pendirian dan perubahannya bagi badan usaha/yayasan.
  • Dalam hal permohonan diajukan oleh badan usaha/yayasan, selain persyaratan sebagaimana yang telah disebutkan diatas ditambah persyaratan :
    1. Profile badan usaha /yayasan;
    2. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
    3. Laporan keuangan terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik.


B. Persyaratan Teknis
  • Rencana kerja penggunaan kawasan hutan
  • Lampiran rencana kerja : Peta lokasi skala min. 1:50.000 atau skala terbesar pada lokasi tersebut dengan informasi luas kawasan hutan yang dimohon yang ditandatangani oleh pemohon
  • Citra Satelit terbaru paling lama liputan 2 (dua) tahun terakhir (Resolusi minimal 15m) dan hasil penafsiran citra satelit yang mempunyai kompetensi di bidang penafsiran citra satelit
  • Pernyataan bahwa citra satelit dan hasil penafsiran benar
  • AMDAL/UKL/UPL dan Izin Lingkungan yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang
  • Pertimbangan Teknis Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM untuk perizinan keg. Pertambangan yang diterbitkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota
Prosedur
  • Pendaftaran
  • Penilaian Persyaratan Administrasi dan Teknis
  • Penerbitan Persetujuan Prinsip
  • Pemenuhan Kewajiban
  • Penilaian Pemenuhan Kewajiban
  • Drafting (Konsep) SK Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Operasi Prosuksi
  • Penerbitan SK
Waktu dan Biaya
Maksimum waktu yang diperlukan Kementerian Kehutanan untuk memproses satu permohonan IPPKH Produksi adalah 245 hari kerja, dan tidak dipungut biaya.

Flow