Minggu, 29 Juni 2014

Tata Cara Perizinan Pelepasan Kawasan HPK



Pelepasan Kawasan HPK

Persyaratan
A. Persyaratan Administrasi
  • Surat Permohonan dan Peta Lokasi
  • Izin Lokasi dan Rekomendasi Dari Bupati
  • Ijin Usaha Perkebunan (IUP) Sesuai Ketentuan Yang Berlaku
  • Rekomendasi Gubernur
  • Akta Notaris Tentang Pernyataan Bahwa Pemohon Sanggup Melaksanakan Usahanya
  • Akta Notaris Tentang Pernyataan Bahwa Areal Yang Dimohon Pelepasan Kawasan Hutan Untuk Usahanya Tidak Akan Pemohon Alihkan Kepada Pihak Lain Dalam Bentuk Apapun Tanpa Persetujuan Menteri Kehutanan
  • Profil Perusahaan
  • Akta Pendirian Berikut Perubahannya
  • NPWP
  • Laporan Keuangan Yang Telah Diaudit Akuntan Publik
  • Project Proposal
  • Laporan dan Berita Acara Hasil Survei Lapangan Yang Dilakukan Oleh Dinas Kehutanan Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota dsn Balai Pemantapan Kawasan Hutan
  • Peta Penafsiran Citra Satelit Liputan Paling Lama 2(dua) Tahun Terakhir Atas Kawasan HPK Yang Dimohon Disertai Surat Pernyataan Dari Pemohon Bahwa Hasil Penafsiran Dijamin Kebenarannya
Prosedur
  • Pendaftaran
  • Penilaian Persyaratan Administrasi dan Teknis
  • Penerbitan Persetujuan Prinsip
  • Penetapan Tata Batasa dan Pembuatan BATB
  • Drafting (Konsep) SK Pelepasan Kawasan HPK
  • Penerbitan SK
Waktu dan Biaya
Maksimum waktu yang diperlukan Kementerian Kehutanan untuk memproses satu permohonan Pelepasamn Kawasan Hutan Produksi Republik Yang Dapat Dikonversi adalah 187 hari kerja, dan tidak dipungut biaya.

Flow


Tidak ada komentar:

Posting Komentar