Minggu, 29 Juni 2014

Tatat Cara Perizinan IPPKH-Survey Eksplorasi



Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Survei/Eksplorasi

Persyaratan
A. Persyaratan Administrasi
  • Surat permohonan yang dilampiri dengan peta lokasi kawasan hutan yang dimohon berupa hardcopy dan softcopy (shapefile)
  • Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi)/Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi) atau perizininan/perjanjian lainnya yang telah diterbitkan oleh pejabat sesuai kewenangannya, kecuali untuk kegiatan yang tidak wajib memiliki perizinan/perjanjian
  • Rekomendasi : 
    1. Gubernur untuk pinjam pakai kawasan hutan bagi perizinan di luar bidang kehutanan yang diterbitkan oleh bupati/walikota dan Pemerintah
    2. Bupati/walikota untuk pinjam pakai kawasan hutan bagi perizinan di luar bidang kehutanan yang diterbitkan oleh gubernur
    3. Bupati/walikota untuk pinjam pakai kawasan hutan yang tidak memerlukan perizinan sesuai bidangnya
  • Akta Notariil pernyataan bermaterai cukup yang memuat :
    1. Kesanggupan Untuk Memenuhi Semua Kewajiban Dan Kesanggupan Menanggung Seluruh Biaya Sehubungan Dengan Permohonan;
    2. Semua Dokumen Yang Dilampirkan dalam Permohonan Adalah Sah; dan
    3. Belum melakukan kegiatan di lapangan dan tidak akan melakukan kegiatan sebelum ada izin dari Menteri.
  • Akta Pendirian dan perubahannya bagi badan usaha/yayasan;
  • Dalam hal permohonan diajukan oleh badan usaha/yayasan, selain persyaratan sebagaimana yang telah disebutkan diatas ditambah persyaratan :
    1. Profile badan usaha /yayasan;
    2. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
    3. Laporan keuangan terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik.

B. Persyaratan Teknis
  • Rencana kerja penggunaan kawasan hutan dilampiri dengan Peta lokasi skala min. 1:50.000 atau skala terbesar pada lokasi tersebut dengan informasi luas kawasan hutan yang dimohon;
  • Pertimbangan teknis Direktur Jenderal yang membidangi Mineral Batubara dan Panas Bumi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk perizinan kegiatan pertambangan yang diterbitkan oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, memuat informasi antara lain bahwa areal yang dimohon di dalam atau di luar WUPK yang berasal dari WPN dan pola pertambangan.
Prosedur
  • Pendaftaran
  • Penilaian Persyaratan Administrasi dan Teknis
  • Drafting (Konsep) SK Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Survei atau Eksplorasi
  • Penerbitan SK
Waktu dan Biaya
Maksimum waktu yang diperlukan Kementerian Kehutanan untuk memproses permohonan IPPKH Survai adalah 155 hari kerja, dan tidak dipungut biaya.

Flow


Tidak ada komentar:

Posting Komentar