Minggu, 29 Juni 2014

Tata Cara Perizinan IUPHHK-HTI



IUPHHK-HTI

Persyaratan
A. Persyaratan Administrasi
  • Pemohonan IUPHHK-HTI
  • Akte Pendirian Koperasi/Badan Usaha
  • Surat Izin Usaha Dari Instansi Yang Berwenang
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Pernyataan Yang Dibuat di Hadapan Notaris Yang Menyatakan Kesediaan Untuk Membuka Kantor Cabang di Provinsi dan atau Kabupaten/Kota
  • Rencana Lokasi yang di Mohon Yang Dibuat Oleh Pemohon
  • Rekomendasi Gubernur
  • Pertimbangan Bupati
  • Pertimbangan Teknis Kepala Dinas Kehutanan Kab/Kota
  • Analisis Fungsi Kawasan Hutan Oleh Kepala Dinas Kehutanan
  • Analisis Fungsi Kawasan Hutan Dari Kepala BPKH

B. Persyaratan Teknis

Proposal Teknis
  • Kondisi Umum
  • Usulan Teknis
Prosedur
  • Pendaftaran
  • Penilaian Persyaratan Administrasi dan Teknis
  • Penerbitan SP-1 (Penyusunan AMDAL)
  • Penerbitan SP-2 (Penetapan Working Area)
  • Drafting (Konsep) SK IUPHHK – HTI
  • Pemenuhan Kewajiban (Pembayaran Iuran IUPHHK – HTI)
  • Penerbitan SK
Waktu dan Biaya
Maksimum waktu yang diperlukan Kementerian Kehutanan untuk memproses satu permohonan IUPHHKHTI adalah 128 hari kerja, dan tidak dipungut biaya.

 
Flow

Tidak ada komentar:

Posting Komentar