Minggu, 29 Juni 2014

Tata Cara Perizinan IPPKH-OP



Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Operasi Produksi Pertambangan/ Non-Tambang

Persyaratan
A. Persyaratan Administrasi
  • Surat permohonan yang dilengkapi dengan Peta lokasi kawasan hutan yang dimohon berupa hardcopy dan softcopy (shapefile);
  • Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi)/Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi) atau perizinan/perjanjian lainnya yang telah diterbitkan oleh pejabat sesuai kewenangannya, kecuali untuk kegiatan yang tidak wajib memiliki perizinan/perjanjian;
  • Rekomendasi :  
    1. Gubernur untuk pinjam pakai kawasan hutan bagi perizinan di luar bidang kehutanan yang diterbitkan oleh bupati/walikota dan Pemerintah
    2. Bupati/walikota untuk pinjam pakai kawasan hutan bagi perizinan di luar bidang kehutanan yang diterbitkan oleh gubernur
    3. Bupati/walikota untuk pinjam pakai kawasan hutan yang tidak memerlukan perizinan sesuai bidangnya
  • Akta notariil pernyataan bermeterai cukup yang memuat:
    1. Kesanggupan Untuk Memenuhi Semua Kewajiban Dan Kesanggupan Menanggung Seluruh Biaya Sehubungan Dengan Permohonan;
    2. Semua Dokumen Yang Dilampirkan dalam Permohonan Adalah Sah; dan
    3. Belum Melakukan Kegiatan Dilapangan dan Tidak Akan Melakukan Kegiatan Sebelum Ada Izin dari Menteri.
  • Akta pendirian dan perubahannya bagi badan usaha/yayasan.
  • Dalam hal permohonan diajukan oleh badan usaha/yayasan, selain persyaratan sebagaimana yang telah disebutkan diatas ditambah persyaratan :
    1. Profile badan usaha /yayasan;
    2. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
    3. Laporan keuangan terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik.


B. Persyaratan Teknis
  • Rencana kerja penggunaan kawasan hutan
  • Lampiran rencana kerja : Peta lokasi skala min. 1:50.000 atau skala terbesar pada lokasi tersebut dengan informasi luas kawasan hutan yang dimohon yang ditandatangani oleh pemohon
  • Citra Satelit terbaru paling lama liputan 2 (dua) tahun terakhir (Resolusi minimal 15m) dan hasil penafsiran citra satelit yang mempunyai kompetensi di bidang penafsiran citra satelit
  • Pernyataan bahwa citra satelit dan hasil penafsiran benar
  • AMDAL/UKL/UPL dan Izin Lingkungan yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang
  • Pertimbangan Teknis Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM untuk perizinan keg. Pertambangan yang diterbitkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota
Prosedur
  • Pendaftaran
  • Penilaian Persyaratan Administrasi dan Teknis
  • Penerbitan Persetujuan Prinsip
  • Pemenuhan Kewajiban
  • Penilaian Pemenuhan Kewajiban
  • Drafting (Konsep) SK Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Operasi Prosuksi
  • Penerbitan SK
Waktu dan Biaya
Maksimum waktu yang diperlukan Kementerian Kehutanan untuk memproses satu permohonan IPPKH Produksi adalah 245 hari kerja, dan tidak dipungut biaya.

Flow


Tidak ada komentar:

Posting Komentar