Minggu, 29 Juni 2014

Tata cara Perizinan IUPHHK-RE



IUPHHK-Restorasi Ekosistem

Persyaratan
A. Persyaratan Administrasi
  • Copy KTP/Akte Pendirian Perusahaan beserta perubahannya
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Dari Instansi Yang Berwenang
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Pernyataan Bersedia Membuka Kantor Cabang di Provinsi dan Atau Kabupaten/Kota
  • Rencana Lokasi Yang Dimohon Dengan Dilampiri Peta Skala Minimal 1 : 100.000 Untuk Luasan Diatas 100.000 Hektar Atau Skala 1 : 50.000 Untuk Luasan di Bawah 100.000 Hektar
  • Rekomendasi Gubernur yang Telah Mendapatkan Pertimbangan Bupati/Walikota, Analisis Fungsi Kawasan dari Kadishut dan KBPKH, dan Dilampiri Peta Lokasi skala 1 : 100.000
  • Analisis Fungsi Kawasan Hutan Dari Dishut dan BPKH

B. Persyaratan Teknis

Proposal Teknis
  • Kondisi Umum
  • Usulan Teknis
Prosedur
  • Pendaftaran
  • Penilaian Persyaratan Administrasi dan Teknis
  • Penerbitan SP-1 (Penyusunan AMDAL atau UKL-UPL)
  • Penerbitan SP-2 (Penetapan Working Area)
  • Drafting (Konsep) SK IUPHHK – RE
  • Pemenuhan Kewajiban (Pembayaran Iuran IUPHHK – RE)
  • Penerbitan SK
Waktu dan Biaya
Maksimum waktu yang diperlukan Kementerian Kehutanan untuk memproses satu permohonan IUPHHKRE adalah 125 hari kerja, dan tidak dipungut biaya.

 Flow

Tidak ada komentar:

Posting Komentar